Oleh: Naufal Afif
Sesuatu yang layak disebut sebagai sebuah negara, bukan hanya sebatas dilihat dari wilayah, pemerintahan, ataupun dari segi kemampuan menjalin hubungan dengan berbagai negara lain sahaja. Tetapi juga, dalam sebuah negara biasanya terdapat adat dan budaya yang sudah berkembang sejak lama. Indonesia misalnya, negara ini sangat kaya akan adat dan budaya, selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pertama, “kalo jadi Hindu, jangan jadi orang India. Kalo jadi Islam, jangan jadi orang Arab. Dan kalo jadi Kristen, jangan jadi orang Nasrani. Tetapi, tetaplah menjadi orang Indonesia yang kaya akan adat dan budaya”.
Di kalangan umat Islam Indonesia, beredar sebuah tradisi Halal Bihalal yang lazimnya dilakukan tak lama setelah hari raya Idul Fitri. Setelah berpuasa satu bulan penuh lamanya, tibalah hari kemenangan yang diisi dengan saling memaafkan antar sesama saudara.
Perayaan Idul Fitri dan tradisi Halal Bihalal merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Menurut Quraish Shihab, istilah “Idul Fitri” dapat dianalisis secara etimologis berasal dari kata “عيد” (Id) dan “فطر” (Fitr). Kata “عيد” (Id) berasal dari akar kata “عاد” (Aada), yang bermakna “kembali” atau “mengulangi”. Dalam konteks ini, “kembali” merujuk pada proses manusia untuk mengembalikan diri kepada keadaan fitrah atau asal kejadian yang suci. Dan kata “فطر” (Fitr) memiliki makna “asal kejadian”, “agama yang benar”, atau “kesucian”. Dalam perspektif al-Qur’an, fitrah manusia adalah keadaan suci dan bebas dari dosa.
Dengan demikian, Idul Fitri dapat diartikan sebagai momentum spiritual di mana manusia berusaha untuk kembali kepada keadaan fitrahnya yang suci, dengan membersihkan diri dari segala dosa dan noda, serta memulai lembaran baru dalam kehidupan yang lebih baik. (M. Quraish Shihab, 2007) [1]
Beliau juga menambahkan bahwasannya, Istilah “Halal Bihalal” dapat dianalisis secara semantik dan yuridis yakni, dari perspektif hukum Islam, kata “halal” merupakan antonim dari kata “haram”, di mana “halal” merujuk pada tindakan atau perilaku yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa, sedangkan “haram” merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang dan dapat menimbulkan dosa.
Dalam konteks ini, analisis linguistik dan yuridis terhadap istilah “Halal Bihalal” memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang makna dan implikasinya dalam praktik sosial dan keagamaan.[2]
Halal Bihalal sendiri ialah istilah yang populer di Indonesia, terutama saat Idul Fitri, kata ini berasal dari gabungan bahasa Arab dan Jawa, serta sering digunakan untuk menggambarkan tradisi saling memaafkan dan meminta maaf setelah bulan Ramadhan (Fuadi & El Syam, 2023)[3]. Tradisi yang menggambarkan semangat memaafkan dan mempererat silaturahmi setelah bulan Ramadhan, sebagai wujud penghayatan nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan dalam Islam (Barasalim, Pratiknjo, & Damis, 2022)[4].
Konsep Halal Bihalal seringkali dipersepsikan secara reduktif oleh masyarakat umum sebagai sekadar pertemuan sosial. Namun, dalam perspektif historis, silaturahim yang menjadi esensi dari Halal Bihalal telah berfungsi sebagai wadah edukatif dan penguatan jaringan kekerabatan sejak era Nabi Muhammad SAW, yang melampaui sekadar aktivitas berkumpul-kumpul (Patmawati, Sukmawati, &Ibrahim, 2018)[5].
Tradisi ‘weh-wehan’ memperkuat hubungan silaturahmi melalui tiga bentuk kegiatan utama: Silaturahim, Membangun dan memperkuat hubungan sosial antarindividu dan masyarakat. Dermawan, Menunjukkan kepedulian dan kemurahan hati dengan berbagi kepada orang lain. Saling Menghargai, Menghormati dan menghargai satu sama lain, sehingga menciptakan suasana yang harmonis.
Dalam tradisi ini, silaturahim menjadi fokus utama karena merupakan kebutuhan dasar manusia sebagai makhluk sosial. Sikap pemaaf, saling mengunjungi, dan menciptakan suasana hati yang menyenangkan menjadi elemen penting dalam memperkuat hubungan silaturahmi (Sari & Priyanto, 2019)[6].
Semua yang terkait dengan Halal Bihalal tak semudah yang diharapkan, namun, jarak dan lokasi geografis dapat menjadi hambatan dalam menjaga silaturahmi karena, jarak yang jauh membuat pertemuan rutin menjadi sulit, lokasi tempat tinggal yang terpencil atau jauh dapat membatasi frekuensi interaksi. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas interaksi sosial, sehingga perlu dicari solusi untuk menjaga silaturahmi meskipun jaraknya jauh, seperti menggunakan teknologi komunikasi atau perencanaan kunjungan yang lebih sering (Larasati, 2018)[7].
Disisi lain, tradisi Halal Bihalal berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat kohesi keluarga, terutama bagi mereka yang terpisah jarak dan waktu, dengan memfasilitasi interaksi dan pengenalan antaranggota keluarga, seperti sepupu dan saudara misanan, sehingga mempererat hubungan kekerabatan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya relasi keluarga (Sulistyowati et al., 2022)[8].
Oleh karenanya, Halal Bihalal memiliki nilai yang sangat urgent. Didalamnya tak hanya berisi memperkuat tali silaturrahim, tetapi juga berfungsi sebagai wadah perkenalan antar sesama saudara yang belum saling mengenal sebelumnya. Dan perlu diingat kembali, “tak kenal maka tak sayang”. Wallahu a’alm.
[1] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Ummat, (Bandung: Mizan, 2007), h. 314-315
[2] M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an…op.cit.,, h. 497-498
[3] Fuadi, S. I., & El Syam, R. S. (2023). Esensi Kesalehan Sosial dalam Tradisi Halalbihalal di Indonesia. Journal of Creative Student Research, 1(3), 12–20.
[4] Barasalim, R., Pratiknjo, M. H., & Damis, M. (2022). Tradisi Basiara Masyarakat Desa Galumpang Kecamatan Dako Pemean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. HOLISTIK, Journal of Social and Culture.
[5] Patmawati, P., Sukmawati, F., & Ibrahim, I. (2018). Implementasi Dakwah Melalui Pembinaan Keagamaan Pada Komunitas Perempuan Penoreh Getah di Nanga Jajang Kapuas Hulu. Jurnal MD, 4(2), 149–165.
[6] Sari, P. M. R., & Priyanto, A. S. (2019). Silaturahim Sebagai Bentuk Utama Dalam Kepedulian Sosial Pada Tradisi Weh-Wehan Di Kaliwungu. Indonesian Journal of Conservation, 8(1).
[7] Larasati, R. P. (2018). Studi Deskriptif Kualitatif Proses Komunikasi Interpersonal Bermedia Baru pada Penyandang Difabel Netra melalui Platform Pesan Instan di Komunitas Braille’iant Yogyakarta.
[8] Sulistyowati, D., Yasin, M., Setiaji, J., Listyaningrum, N., Adriani, R. B., Sari, D., … Aini, I. (2022). Buku Ajar Sosiologi (SociologyTextbook).


Tinggalkan Balasan