Oleh: Muhammad Shulthon, awarde PBSB 2025
kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, tetapi kenyataan yang kita hadapi hari ini. Jatuhnya korban jiwa akibat banjir di Sumatra adalah alarm keras bagi kita bahwa kerusakan alam bukan lagi ancaman, melainkan kenyataan. Ironisnya, hutan-hutan penyangga kita ditebang habis demi hamparan sawit. Kita harus sadar bahwa meskipun sama-sama berwarna hijau, kebun sawit bukanlah hutan. Tanpa struktur akar yang kuat untuk menahan laju air, tanah hanya menunggu waktu untuk runtuh dan menghanyutkan apa saja di bawahnya. Sawit memiliki sistem perakaran serabut yang cenderung dangkal, sehingga daya ikatnya terhadap tanah tidak sekuat hutan alam dengan akar tunjang[1]. Hal inilah yang meningkatkan risiko erosi dan infiltrasi air yang buruk saat curah hujan tinggi.
Akibatnya terjadi longsor dan banjir serta cuaca yang tak menentu menunjukkan bahwa bumi sedang dalam kondisi darurat. Dalam situasi seperti ini, menjaga lingkungan tidak bisa lagi dipahami sebagai pilihan , melainkan kewajiban setiap manusia.
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa hilangnya tutupan hutan menyebabkan berkurangnya daya serap tanah terhadap air hujan, sehingga aliran permukaan meningkat dan memicu bencana hidrometeorologi.[2] Fenomena ini tampak jelas pada peristiwa banjir di Sibolga, Sumatra Utara, yang membawa ribuan gelondongan kayu diduga berasal dari aktivitas penebangan liar di hulu sungai. Hal tersebut menunjukkan bahwa bencana bukan semata faktor alam, melainkan dampak dari kesalahan manusia dalam mengelola lingkungan.
Menjaga lingkungan adalah kewajiban dan tanggung jawab bagi kita semua bukan hanya pemerintah saja. Karena pada dasarnya Allah swt mengutus manusia agar menjadi khalifah di bumi kalau kita lihat makna dari khalifah itu sendiri adalah penjaga. Boleh kita memanfaatkan sumber daya alam tetapi harus dalam batas sewajarnya, sesuai porsinya tetapi masalahnya kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam eksploitasi SDA ini yang menyebabkan banyaknya pembalakan liar tanpa adanya izin serta tidak berpedoman SOP seharusnya.
Dampaknya bisa kita lihat kejadian kemarin di kutip dari liputan 6 “Banjir di sibolka membawa ribuan glondongan kayu yg dindikasikan berasal dari sisa sisa penebangan dan pembalakan liar”[3] Indikasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pembalakan liar tampak dari pola potongannya. Batang-batang pohon tersebut memiliki potongan yang rapi dan tanpa cabang, yang secara visual membuktikan adanya intervensi alat penebang manusia, bukan karena tumbang secara alami akibat arus sungai. Dampak tersebut merupakan salah satu dari rentetan bencana yang akan terjadi bila kita tidak memiliki empati dan rasa tanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan lingkungan
Menjaga lingkungan bukan sekadar ajakan moral, tetapi kewajiban yang ditegaskan langsung oleh Al-Qur’an. Allah berfirman:
“وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا”
“Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56).
Ayat ini menunjukkan bahwa tindakan merusak alam, seperti membuang limbah sembarangan, menebang pohon tanpa kendali, atau mencemari air adalah bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah. Bahkan dalam QS. Ar-Rum: 41 Allah menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut muncul akibat ulah tangan manusia, sebuah penegasan bahwa krisis ekologis modern bukan hanya fenomena sosial, tetapi akibat langsung dari kelalaian manusia menjaga amanah bumi. Karena itu, ulama-ulama Mutakhirin mengembangkan konsep “eko-sunnah”, yaitu menghidupkan kembali ajaran-ajaran Islam yang berorientasi pada keseimbangan ekologis sebagai bagian dari ibadah dan akhlak seorang Muslim.
Rasulullah ﷺ juga memberikan contoh nyata tentang etika lingkungan dalam banyak hadis. Beliau bersabda:
“إذَا قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمُ الْفَسِيلَةُ فَلْيَغْرِسْهَا”[4]
“Jika kiamat tiba dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit pohon, maka tanamlah” (HR. Ahmad).
Ini menunjukkan bahwa menanam pohon adalah amal saleh yang nilainya tidak hilang bahkan di saat akhir zaman. Nabi juga melarang mencemari air, sebagaimana sabdanya:
” لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ”[5]
“Janganlah salah seorang dari kalian buang hajat di air yang tenang” (HR. Bukhari).
Hadis ini tidak hanya membahas adab, tetapi mengajarkan prinsip kesehatan lingkungan dan pelestarian sumber daya. Maka menjaga lingkungan bukan hal yang sifatnya fudhlah, tetapi bagian dari sunnah yang sifatnya umdah. Menghidupkan nilai-nilai ini yang kini disebut eko-sunnah adalah bentuk keimanan sekaligus kontribusi nyata bagi keberlanjutan bumi.
Sudah sangat jelas bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang berasaskan agama dan kemanusiaan. Kerusakan alam yang memicu banjir, longsor, dan polusi adalah akibat langsung dari kelalaian manusia dalam mengelola bumi. Islam menegaskan peran manusia sebagai khalifah yang bertugas menjaga keseimbangan alam. Melalui nilai Al-Qur’an, hadis, dan konsep eko-sunnah, kepedulian lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi keberlanjutan kehidupan
Referensi:
[1] Taufikurahman. “Ahli ITB Ungkap Peran Hutan Alami Cegah Banjir dan Longsor Tak Bisa Digantikan Kebun Sawit.” Medcom.id.
[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Status Lingkungan Hidup Indonesia 2022 (Jakarta: KLHK, 2022), bagian Impact yang membahas kerusakan daerah aliran sungai dan bencana hidrometeorologi yang terkait dengan perubahan lingkungan termasuk perubahan tutupan hutan.
[3] Liputan6.com, “Banjir Sumatera: Dugaan Penebangan Liar, Kemenhut Selidiki Asal Muasal Kayu Hanyut,” Liputan6, 2 Desember 2025
[4] Aḥmad ibn Ḥanbal, Musnad al-Imām Aḥmad ibn Ḥanbal, no. 12902; Muḥammad ibn Ismāʿīl al-Bukhārī, al-Adab al-Mufrad, no. 479.
[5] Muḥammad ibn Ismāʿīl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Wuḍūʾ, Bāb al-Bawl fī al-Māʾ al-Dāʾim, no. 239; Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb al-Nahy ʿan al-Bawl fī al-Māʾ al-Rākid, no. 282.
Editor: Nuril Widad


Tinggalkan Balasan