Siklus Hari Raya

Oleh: Muhammad Badar Laduni awarde PBSB angkatan 2025

Beberapa hari ini, berita di media sosial kembali ramai mengenai penentuan 1 Syawal yang menjadi penanda Hari Raya Idulfitri. Pembahasan sudah bukan lagi mempertanyakan kapan hari raya, tetapi beberapa di antara mereka mempertanyakan kualitas keilmuan masing-masing hanya berdasarkan perbedaan pandangan.

Sontak, pikiran saya mulai tergerak untuk menanggapi para netizen budiman. Padahal, siklus ini selalu terulang setiap tahunnya, dan rasanya catatan saya juga sudah pernah merespons, tetapi entah ke mana catatan tersebut sehingga saya harus membuat catatan baru.

Sebelum mengkaji metode penentuan tanggal Hijriah, ada satu pertanyaan yang secara otomatis terlintas dalam pikiran saya, yaitu mengapa mereka sangat memperdebatkan 1 Syawal, padahal sebelumnya ada 1 Ramadan yang juga mengalami perbedaan, tetapi perdebatan yang terjadi tidak signifikan. Apakah karena mereka semangat untuk segera melepas segala lelah dan letih ibadah mereka kepada Sang Pencipta? Atau ada hal lain? Saya tidak tahu.

Ada dua poin utama pembahasan dalam catatan saya.

1. Tidak semua perbedaan pendapat itu negatif

Pola pikir yang berkembang di mayoritas masyarakat menganggap perbedaan pendapat sebagai hal yang negatif. Padahal, dalam kitab Hilyatul Auliya, terdapat ungkapan yang dikemukakan oleh Abu Yazid. Ia mengatakan:

ولولا اختلاف العلماء لتعبت، واختلاف العلماء رحمة إلا في تجريد التوحيد

“Andai tidak ada perbedaan pendapat para ulama, niscaya aku akan lelah mengikutinya (syariat). Perbedaan pendapat para ulama merupakan sebuah keniscayaan, kecuali dalam permasalahan keyakinan.”

2. Metode yang disampaikan syariat

Nabi Muhammad sebagai utusan Sang Pencipta memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan syariat. Dalam urusan penentuan tanggal dalam bulan Hijriah, Nabi Muhammad saw. memberikan dua metode yang bisa digunakan.

Pertama, menggunakan metode rukyatul hilal. Rukyatul hilal merupakan sebuah metode mengamati pergerakan bulan. Jika bulan sabit tipis pertama terlihat, maka itu pertanda bahwa bulan Hijriah telah berganti. Metode ini dapat menggunakan alat bantu yang telah sangat berkembang pada zaman sekarang.

Dr. KH. Ahmad Musta’in Syafi’i, salah satu masyayikh Pesantren Tebuireng, pernah mengatakan bahwa dahulu penentuan hilal yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan standar Muhammadiyah. Namun, setelah itu bergeser menggunakan standar NU. Ia mengatakan bahwa perubahan tersebut terjadi karena perubahan standar Muhammadiyah yang mulai berubah.

Untuk menentukan hilal pun tidak sembarangan; banyak tahapan yang harus dilakukan untuk bisa menetapkan hasilnya. Perintah rukyatul hilal ini senada dengan firman Allah Swt.:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barang siapa yang dapat menyaksikan (datangnya) bulan, maka berpuasalah.”

Kedua, menggunakan metode hisab (penghitungan secara sempurna). Nabi Muhammad saw. pernah bersabda terkait jumlah hari dalam satu bulan:

١٥ – (١٠٨٠) حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، عَنْ شُعْبَةَ، (ح) وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ بَشَّارٍ، قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ، وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا، وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ، وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – يَعْنِي: تَمَامَ ثَلَاثِينَ».

Shahih Muslim — Muslim (w. 261 H)

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Satu bulan itu begini, begini, dan begini, lalu beliau melipat ibu jari pada hitungan ketiga (yakni 29 hari), dan satu bulan itu (kadang) begini, begini, dan begini, yaitu sempurna tiga puluh hari.”

Didukung dengan hadis yang menerangkan metode penentuan bulan Hijriah:

١٨ – (١٠٨١) حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ – يَعْنِي: ابْنَ مُسْلِمٍ – عَنْ مُحَمَّدٍ – وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ﵁ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ».

Shahih Muslim — Muslim (w. 261 H)

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan (menjadi 30 hari).”

Maka dari itu, metode yang digunakan para ulama tetap sudah sesuai dengan syariat. Justru, mengapa Nabi memberikan informasi bahwa jumlah hari dalam satu bulan terkadang 29 dan terkadang 30, serta mengapa beliau memberikan dua metode dalam penentuannya? Hal ini menunjukkan kehebatan Nabi dalam memahami sosiologi masyarakat, karena tidak semua daerah memiliki situasi yang sama. Ada yang mampu melihat hilal dan ada pula yang tidak, sehingga dua metode tersebut disampaikan oleh Nabi Muhammad dan sampai kepada kita.

Mari kita bekali kehidupan, komentar, serta sikap kita dengan ilmu agar kita bisa dewasa dalam merespons segala dinamika kehidupan.

Sekian, terima kasih.

Editor: Nuril Widad

, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *